PKS: Pak Jokowi, Aturan Pajak di PP 85 Tahun 2021 Menyusahkan Nelayan, Kenapa Disahkan?


Pandemi belum usai. Geliat ekonomi baru bisa bernafas seiring melandainya kasus korona. Sektor perikanan juga baru menggeliat pasca pemberlakuan PPKM berjilid yang membatasi berbagai kegiatan usaha, mulai ekspor impor maupun industri lokal.

Kondisi yang masih "lemah" ini ternyata tidak menyurutkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara drastis.
Capaian 2020 senilai 600 M akan meroket di 2024 menjadi 12 T. Maka lahirlah perubahan PP 75 tahun 2015 ke PP 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP sektor perikanan kelautan.

"Para nelayan sudah ingatkan KKP tentang bagaimana cara 'hidup bersama nelayan' agar kebijakannya benar - benar mendahulukan kesejahteraan nelayan secara utuh dari hulu ke hilir. Dengarkan suara nelayan, boleh pasang target tapi yang realistis dan ajak bicara nelayan," Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Menurut Riyono, terbitnya PP 85 ini sebenarnya sebagai bentuk kompromi soal larangan jaring cantrang yang sekarang berubah nama menjadi jaring tarik berkantong. Pada PP 75 belum ada nomenklaturnya tapi tetap ditarik dengan sebutan nama lain, sekarang di PP 85 sudah resmi dan aman bagi semua pihak.

"Penolakan dan ribut soal PP 85 th 2021 beserta turunannya dalam bentuk Permen KP no 85 dan 86 tentang Harga Patokan ikan (HPI) dan PHP(pungutan hasil perikanan) membuktikan bahwa KKP tidak memiliki sense of crisis sekaligus gagal berkomunikasi dengan nelayan, tapi kenapa Presiden Jokowi menandatanginya?" tanya Riyono.

Setelah terbitnya PP 85 th 2021 yang ditindaklanjuti dengan PermenK P menjadikan suasana dialog serta komunikasi menjadi kaku.

Disatu sisi KKP sudah pasang target 12 T untuk PNBP sampai 2024 dengan harapan di 2022 bisa naik menjadi 1 T.

Kondisi pandemi nampaknya belum menjadi pertimbangan serius KKP, angka di atas kertas yang disodorkan BPK soal potensi transaksi perikanan yang mencapai 215 T per tahun menjadi acuan target.

"Angka 12 T itu logika administrasi, belum logika rakyat kecil nelayan. Konflik ini berawal dari asumsi yang salah serta minimnya komunikasi dengan nelayan," kata Riyono.

Riyono meminta jika KKP belum mampu sejahterakan nelayan, maka jangan membuat mereka susah. "Kapal 5 GT saja kena pajak, trus rakyat akan merasakan hasil apa? Semua kenaikan pajak pasti yang terkena imbas beratnya nelayan, ABK selain pemilik kapal," ujar dia.

"Penolakan akan terus berlanjut jika KKP masih menggunakan pola dan pendekatan yang top down kepada nelayan," tutup Riyono.

 UNTUK DAFTAR

Lebih baru Lebih lama