
"Berdirinya kafe dan karaoke banyak yang menyalahi aturan, semisal jual beli minuman beralkohol dibatasi hanya hotel dengan spesifikasi khusus," terang dia.
Jika kafe menjual minuman alkohol, maka lanjut dia, sudah menyalahi perda. Belum lagi, disinyalir banyak kafe-kafe yang berdiri tidak mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda harus ditegakkan.
"Kita mensinyalir ada perijinan siluman hingga kafe-kafe tersebut beroperasional," tandas dia.
Anggota komisi A DPRD Pemalang ini, mengaku siap mendengarkan setiap aspirasi masyarakat ikhwal kafe ini ke DPRD Pemalang.
"Ikhwal kafe dan karaoke ini tengah menjadi pembahasan serius di DPRD," tandas Aleg dari Dapil II Taman ini.