Kelompok Tani Keluhkan Keharusan Berbadan Hukum

Pemalang.pks.id- Sejumlah kelompok tani mengeluhkan keharusan pembentukan kelompok berbadan hukum, agar dapat memperoleh bantuan dari pemerintah.
Keluhan tersebut disampaikan kepada anggota DPRD dari Fraksi PKS, Daliwan, saat reses beberapa waktu yang lalu. Daliwan mengatakan sesuai undang-undang nomor 17/2014 tentang Organisasi Kemayarakatan, kelompok yang akan menerima dana bantuan harus memiliki badan hukum. ’’Sementara itu banyak kelompok tani yang belum paham apakah badan hukum itu dan bagaimana mendapatkannya,’’ kata Daliwan, Senin (18/4) kemarin.
Karena itu dalam resesnya, dia mengupas prosedur memperoleh badan hukum sebagai syarat pengajuan bantuan. ’’Untuk kelompok yang akan mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah, badan hukum cukup dengan akta notaris,’’ujarnya.
Daliwan SPd Saat meninjau Ke Kantor KPPT Pemalang
Adapun bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, badan hukum harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian hukum dan hak asasi manusia. Petani tidak perlu khawatir dalam mengurus pengesahan badan hukum, sebab pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan keberadaan organisasi.
Segera Diberlakukan
Kewajiban memperoleh pengesahan badan hukum, lanjut Daliwan akan diberlakukan mulai tahun ini. Karena itu dia mengimbau konstituennya untuk secepatnya mengurus. Dalam reses yang diselenggarakan di Desa Karangasem, Kendalsari, Petanjungan Kecamatan Petarukan dan Wonogiri, Kecamatan Ampelgading itu, petani juga mengeluhkan masalah infrastruktur dan administrasi kependudukan.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muntohir saat menyambut tim penilai lomba bidang perikanan tingkat Provinsi Jawa Tengah, mengatakan kelompok tani harus memiliki badan hukum. Selama ini menurut dia banyak bantuan dari pemerintah yang akhirnya kembali ke kas negara lantaran calon penerimanya belum memiliki badan hukum.
Sementara itu dalam mendapatkan peengesahan badan hhukum ini, beberapa kelompok sudah mulai mengurusnya. Salah satunya adalah kelompok pembudi daya ikan Mina Lele Makmur Kabupaten Pemalang. Kelompok tersebut pada awal tahun 2016 sudah mendapatkan pengesahan dari Kementeriaan hukum dan hak asasi manusia. (K40-63) (sumber: berita.suaramerdeka.com)
Lebih baru Lebih lama