Vian : Keterwakilan Perempuan di DPR Tak Pernah Capai 30 persen

Pemalang.pks.id - Memprihatinkan, keterwakilan perempuan di DPR tak pernah mencapai target 30 persen, Bahkan Kecenderungannya semakin menurun. Hal itu diungkapkan Rizki Wulan Suciviani dalam Sarasehan yang diselenggarakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pemalang di ruang Sidang Paripurna DPRD Pemalang, Sabtu (25/3/2017).



Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKS ini menyebutkan trend menurunkanya keterwakilan perempuan tersebut tidak hanya di DPRD Kabupaten Pemalang saja, tetapi juga di DPRD Provinsi Jateng dan DPR RI. "Bahkan dari periode 2014 DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten  juga cenderung menurun, Karena belum  pernah tercapai, saya mengajak ibu-ibu untuk lebih semangat lagi mencalonkan diri di 2019, " terang dia dihadapan peserta Sarasehan.

Vian, Sapaan Akrabnya, menambahkan bahwa sejak angin reformasi berhembus tahun 1998 lalu, ada keinginan kuat untuk mengangkat partisipasi rakyat dalam kehidupan politik. Termasuk penguatan peran politik kaum perempuan. Sebagai tindak lanjutnya, diciptakanlah affirmative action untuk mendorong keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik. Affirmative action tersebut memberikan syarat kepada partai politik untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan, dalam penerapannya mewajibkan kuota 30% keterwakilan perempuan.

"Proses itu tertuang dalam paket undang-undang politik di Indonesia. Dalam pencalonan Anggota Legislatif wajib mengakomodasi 30% perempuan. Dalam kepengurusan partai politik wajib mencantumkan 30% pengurus adalah perempuan. Hingga hari ini, dalam setiap UU pemilu dicantumkan ketentuan untuk mencapai kuota 30% tersebut," ujar dia.


Hal itulah, lanjut Vian, yang menjadi angin segar, peran perempuan dalam kehidupan berpolitik maupun dalam parlemen, termasuk di level lokal Kabupaten Pemalang. Meskipun dalam realitanya, kondisi tersebut sampai saat ini belum mampu membangun peran politik perempuan yang lebih besar.
"Kenyataannya keterwakilan perempuan di DPR tak pernah mencapai target 30 persen," terang dia

Tujuan dan komitmen politik anggota parlemen perempuan adalah untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan; perlindungan anak; dan pengarusutamaan perempuan sebagai strategi mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan. tetapi peran ini membutuhkan kerjasama banyak pihak.

"Realita di parlemen, Fungsi anggota DPRD perempuan melebur bersama dengan tugas pokok fungsi dari wakil rakyat lain (pria) yakni Legislasi (legal drafting), pengawasan (monitoring) dan pengangaran (budgeting). Melebur, tanpa sekat gender. Bahkan seringkali tidak koheren dengan isu perempuan dan anak," terangnya
 Untuk itu, anggota DPRD Pemalang dari dapel VI ini mengajak agar keterwakilan perempuan di parlemen meningkat dan membangun kemitraan antar elemen organisasi perempuan. (humas)
Lebih baru Lebih lama