PKSPemalang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengapresiasi
akan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dalam usulan Raperda
Tahap II 2015.
![]() |
ilustrasi kekesasan kepada anak |
Anggota FPKS Pemalang, Riski
Wulan Sucifiani, mengatakan sangat mengapresiasi munculnya Raperda itu apalagi
kasus KDRT merupakan fenomena gunung es, dimana yang muncul ke permukaan sangat
minim.
"Apalagi belum lama ini
muncul kasus yang menggegerkan Indonesia yakni kasus Angeline, bocah usia 8
tahun yang mengalami penelantaran, tindak KDRT hingga akhirnya ditemukan
meninggal dunia,” tandas dia.
Hal itu, lanjut Fian, menjadi
keprihatinan banyak pihak. “Bagi FPKS kasus Angeline tersebut ibarat fenomena
gunung es, kasus tersebut hanya satu dari ribuan kasus KDRT yang terekspos. Sayang
banyak kasus tersebut yang terlewat dari penanggulangan karena masyarakat enggan terlibat. Masyarakat kita khawatir dianggap ikut campur urusan orang
lain," tandas dia.
Menurut Anggota Legislatif dari
Dapil V ini, data di Kementrian Sosial hingga 2014 ditengarai ada lebih dari 4
juta anak terlantar di Indonesia. Sementara dalam Undang-undang (UU)
Perlindungan Anak no 35 tahun 2014, anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi
kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosialnya.
“Menurut ketentuan No 15a dalam
UU tersebut penelantaran anak adalah bagian dari tindak kekerasan. Maka dari
itu anak korban trafficking, anak yang
ditinggalkan, anak jalanan, anak yang diasuh orangtua tetapi tidak mendapat
perawatan atau pengasuhan layak masuk kategori penelantaran,” tandas dia.
Selanjutnya, menurut Fian,
Raperda akan dibahas dalam panitia khusus (pansus) DPRD Pemalang. Fian
menyerukan Pemerintah daerah lewat dinas
dan lembaga terkait seperti Dinsosnakertrans,
KPAI, P2TP2K, PKK, harus aktif melakukan penguatan jaringan dengan tokoh dan perwakilan
masyarakat.
“Kelurahan, RW, RT, ormas, LSM
dan yayasan sosial perlu disosialisasi apa dan bagaimana bertindak bila menemui
kasus-kasus penelantaran anak,” tandas dia.
Humas PKS