Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Pemalang Terhadap Raperda Tentang APBD Pemalang 2021



PENDAPAT AKHIR

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG APBD KABUPATEN PEMALANG

TAHUN ANGGARAN 2021

                                                                                              

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Sdr. Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Pemalang

Yth. Sdr. Bupati Pemalang

Yth. Sdr. Sekda dan segenap jajaran eksekutif

Yth. Sdr. Sekretaris Dewan dan Staffnya

Yth. Sdr. Hadirin dan tamu undangan yang kami muliakan

 

Rapat Paripurna Dewan yang Kami Hormati,

Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan nikmat dan hidayah-Nya kita dapat berhimpun di majelis yang terhormat ini dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Pandangan Akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Sholawat dan salam semoga tetap tercurah pada baginda Nabi agung Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang senantiasa istiqomah untuk mengikuti sunnahnya.

 

Rapat Paripurna Dewan yang Kami Hormati,

FPKS ingin menekankan selalu kepada para pemangku kebijakan, bahwa Anggaran Daerah pada hakikatnya merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, segala yang direncanakan dalam APBD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat publik Kabupaten Pemalang.  Selain itu, pemerintah daerah agar fokus pula dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah telah memiliki proyeksi untuk peningkatan pendapatan Daerah, maka setiap sektor yang mampu menunjang pendapatan daerah agar dapat dioptimalkan.

 

 

Rapat Paripurna Dewan yang Kami Hormati,

Berdasarkan hasil pembahasan Raperda di tingkat komisi yang dilanjutkan di Badan Anggaran, maka dapat kami sampaikan Rancangan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

a.    Pendapatan

    

 

b.    Belanja

 

 

c.    Surplus/(defisit)

 

 

d.    Pembiayaan

 

 

e.    Pengeluaran Pembiayaan Daerah

f.     Jumlah Pembiayaan Netto

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

:

 

Rp. 2.493.715.102.000 (Dua Triliyun Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Ribu Rupiah)


Rp . 2.782.367.720.000 (Dua triliyun Tujuh ratus Delapan Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)


Rp. 288.652.720.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)


Rp. 306.652.720.000 (Tiga Ratus Enam Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Rp. 18.000.000.000 (Delapan Belas Milyar Rupiah)


Rp. 288.652.720.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua puluh Juta Rupiah)

Selanjutnya, dengan data tersebut diatas akhirnya dengan mengharap barokah dan ridlo Allah SWT dan dengan mengucapkan BISMILLAHIROHMANIROHIM F-PKS : MENERIMA DAN MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Rapat Paripurna Dewan yang Kami Hormati,

Untuk lebih menyempurnakan Pendapat Akhir ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa saran dan himbauan sebagai berikut :

1.        Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pertanian Harus sudah membuat edaran berkaitan dengan sistem pembelian pupuk bersubsidi mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pertanian RI mulai 1 September 2020. Pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan kartu tani. ternyata surat edaran itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e-RDKK. Adapun untuk mekanismenya , petani harus menggunakan formulir (form) pembelian. Form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

2.        Bappeda Kabupaten Pemalang agar lebih mengawal setiap perencanaan dan mengkoordinasikan program kegiatan antar OPD sehingga tercapai tujuan pembangunan Kab. Pemalang sehingga optimal, terkontrol dan program serta kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.

3.        Puskesmas agar memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

4.        Pokok-pokok pikiran DPRD Pemalang yang merupakan serapan aspirasi masyarakat agar diakomodir.

5.        Pemerintah daerah agar mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 berkaitan dengan percepatan pembangunan ekonomi khususnya di Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.

6.        BUMD Kabupaten Pemalang agar memperbanyak CSR bagi masyarakat Kabupaten Pemalang misal program bedah rumah.

7.        Satpol PP untuk meningkatkan upaya penertiban anak jalanan yang sering mangkal di Trafict Light, bilamana anjal berasal dari luar daerah agar diupayakan untuk pemulangan hingga kembali kepada keluarganya.

8.        Pemberian insentif bagi GTT maupun PTT dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang agar diberikan berdasarkan lamanya pengabdian dengan batasan waktu 5 (lima) tahunan.

9.        Kepesertaan Pegawai Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang pada BPJS ketenagakerjaan agar mulai Tahun Anggaran 2021 premi dibayarkan oleh pemberi kerja yaitu satuan pendidikan disemua tingkatan dengan menaikan insentif yang bersumber dari BOS.

10.     Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang agar segera melakukan pendataan seluruh tenaga kerja yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah ( Non ASN dan bersinergi dengan BKD), agar seluruhnya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika ada kebijakan Pemerintah Pusat seluruh tenaga kerja dapat diakomodir.

11.     Pada tahun Anggaran  2021 lakukan koordinasi perbaikan DTKS dengan seluruh stake holders sehingga bantuan pemerintah dapat tepat sasaran kepada penerima manfaat.

12.     Pemerintah agar mendukung pencarian bakat/ bibit-bibit handal dalam ajang MTQ, sehingga Pemalang dapat selalu mengirimkan delegasinya serta dikuatkan dengan dukungan anggaran yang memadai.

 

Rapat Paripurna Dewan yang Kami Hormati,

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021.

Bila dalam kata perbuatan tergores salah dan khilaf, dengan segala kerendahan hati terucap mohon maaf lahir dan batin setulus-tulusnya.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

  Pemalang, 26 November 2020

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

Ketua,

 

 

SOLICHIN S.Ag

Sekretaris,

 

 

DALIWAN S.Pd

Juru Bicara,

 

 

M. AKMAL, S.Farm, Apt

 BicaraIVIANI,S.





E


Lebih baru Lebih lama